Profil
BPBD Provinsi Maluku
Berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan dan Tata Kerja Badan Daerah, unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku memiliki kedudukan:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana sub urusan bidang bencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi terdiri atas :
- Kepala Badan
- Sekretariat terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pencegahan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Kesiapsiagaan
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri atas :
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Perencanaan dan Keuangan
- Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Kedaruratan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Logistik
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Rehabiloitasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Rekonstruksi
- Unit Pelaksana Teknis Badan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah :
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan sub urusan bencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1) penanggulangan bencana daerah menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dengan satuan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan;
- Pengkomandoan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik instansi terkait, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan;
- Perumusan program dibidang penanggulangan bencana sesuai RPJMD;
- Penyiapan penyusunan kebijakan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;
- Perencanaan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan penyusunan, penetapan dan informasi peta rawan bencana;
- Penyiapan penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Penyiapan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi normal maupun dalam bentuk kondisi darurat bencana;
- Penyelenggaraan administrasi penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi BPBD Provinsi Maluku

Kontak
Kontak Kami
Lokasi:
Jl. Dr. Malaihollo No.57, Kel. Nusaniwe, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Email:
Telepon:
(0911) 316041
(0911) 316042 (Fax)